×

Inspektorat Daerah mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Inspektorat Daerah mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,evaluasi, perencanaan dan kegiatan pengawasan lainnya

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota

d. penyusunan laporan hasil pengawasan

e. pelaksanaan administrasi pengawasan dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya


Sekretariat mempunyai tugas membantu Inspektur dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok Inspektur dibidang kesekretariatan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan

c. pelaksanaan penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah

d. pelaksanaan penyusunan bahan dan data pembinaan teknis fungsional

e. pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengoordinasian penatausahaan prosespenanganan pengaduan

f. pelaksanaan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan

g. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk penyusunan perencanaan program pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasan

h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan kesekretariatan dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan dengan tugasnya


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugasmembantu Sekretariat dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok bidang umum dan kepegawaian

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a. penyiapan rencana dan program kerja umum dan kepegawaian

b. pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

c. pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan

d. pengelolaan urusan kepegawaian

e. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga

f. pengelolaan urusan keuangan lingkup umum dan kepegawaian

g. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait

h. pelaporan pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya


Inspektur Pembantu I mempunyai tugas membantu Inspektur dibidang pengawasan sesuai dengan pembagian wilayah kerjanya.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Inspektur Pembantu I mempunyai fungsi:

a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerjanya

b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya

c. pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujiandan penilaian

d. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

e. pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan dengan tugasnya

 


Inspektur Pembantu II mempunyai tugas membantu Inspektur dibidang pengawasan sesuai dengan pembagian wilayah kerjanya.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud, Inspektur Pembantu II mempunyai fungsi :

a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerjanya

b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya

c. pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujiandan penilaian

d. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

e. pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan dengan tugasnya