×

Inspektur Pembantu IIImempunyai tugas membantu Inspektur dibidang pengawasan sesuai dengan pembagian wilayah kerjanya. 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud, Inspektur Pembantu III mempunyai fungsi :

a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerjanya

b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya

c. pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujiandan penilaian

d. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

e. pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan dengan tugasnya

Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, pengusutan dan pengujian terhadap kasus pengaduan yang bersifat khusus dan strategis atas urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan dengan tujuan tertentu

b. pelaksanaan kajian data dan informasi pemeriksaan dengan tujuan tertentu

c. pengelolaan pelaksanaan pemeriksaan atas penanganan pengaduan masyarakat, dan mengelola pelaksanaan pemeriksaan terpadu

d. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi

e. pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi

f. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

g. pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan dengan tugasnya